Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Proses verbal untuk penetapan peraturan atau proses lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Biro dengan ketentuan: a. untuk rancangan Peraturan Kepala Badan dan rancangan Keputusan Kepala Badan proses verbal dimulai dari Kepala Biro/unit Kerja, pejabat unit organisasi Eselon I pemrakarsa dan/atau pejabat unit organisasi Eselon I lainnya yang terkait, Sekretaris Utama, dan Kepala Badan; b. untuk Rancangan Peraturan
dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, proses verbal internal berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan proses verbal eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk Rancangan UNDANG-UNDANG dan DIM RUU proses verbal internal dimulai dari Kepala Biro, pejabat Unit Organisasi Eselon I terkait, Sekretaris Utama, dan Kepala Badan serta proses verbal eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam proses verbal rancangan peraturan perundang- undangan, Biro harus mengirimkan verbal ke unit organisasi Eselon I terkait.
