PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Unit organisasi Eselon I dapat MENETAPKAN Keputusan unit organisasi Eselon I yang terkait dengan administrasi dan keuangan. (2) Penyusunan rancangan Keputusan unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang bersangkutan. (3) Rancangan Keputusan unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I, diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh unit yang bersangkutan. (4) Salinan Keputusan unit organisasi Eselon I yang telah ditetapkan dikirimkan kepada Biro.
