PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Berdasarkan rancangan awal Peraturan Kepala Badan yang disampaikan, Kepala Biro menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan Rancangan final Peraturan Kepala Badan sampai dengan di tetapkan oleh Kepala Badan. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Badan POM, Kementerian/Lembaga terkait, Organisasi Profesi, Asosiasi pelaku usaha, Perguruan Tinggi, Ahli Hukum dan Ahli lainnya yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
