PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Dalam hal rancangan awal Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum mendapat kesepakatan substansi teknis, maka rancangan sebagaimana dimaksud dapat dikembalikan kepada unit kerja pemrakarsa untuk dibahas kembali. (2) Apabila rancangan Peraturan Kepala Badan tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang- undangan, Biro/Unit Kerja menyiapkan verbal untuk proses penetapan menjadi Peraturan Kepala Badan.
