PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Kepala Badan dapat menyebabkan terjadinya hambatan perdagangan internasional maka dilakukan Notifikasi. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rancangan akhir. (3) Biro melakukan kajian untuk mendapatkan persetujuan Notifikasi kepada Kepala Badan.
(4) Apabila Kepala Badan menyetujui, proses Notifikasi selanjutnya dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan kerja sama luar negeri.
