Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri harus dilakukan berdasarkan Program peraturan perundang- undangan bidang obat dan makanan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan Rancangan awal Peraturan Menteri disusun oleh:
- Unit Kerja; dan/atau
- Biro; b. penyusunan Rancangan final Peraturan Menteri dilakukan oleh Biro. (3) Rancangan awal Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan
kepada Sekretaris Utama untuk finalisasi Rancangan awal Peraturan Menteri tersebut disertai: a. surat pengantar pimpinan Unit Eselon I; dan b. rancangan awal Peraturan Menteri. (4) Berdasarkan rancangan awal Peraturan Menteri yang disampaikan, Kepala Biro menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan Rancangan final Peraturan Menteri untuk disampaikan oleh Kepala Badan kepada Menteri yang bersangkutan. (5) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Badan POM, Kementerian/Lembaga terkait, Organisasi Profesi, Asosiasi pelaku usaha, Perguruan Tinggi, Ahli Hukum dan Ahli lainnya yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
