PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Biro/Unit Kerja melaporkan hasil pembahasan Panitia Antar Kementerian Rancangan Peraturan
kepada Kepala Badan. (2) Apabila Rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Kepala Badan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses rancangan Peraturan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
