PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan draft awal rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan oleh Unit Kerja dan/atau Biro. (2) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan pembahasan antar kementerian rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Pembahasan rancangan Peraturan
harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro. (4) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antar kementerian, Biro menyusun Panitia Antar
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
