PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan program nasional dan harus berdasarkan Program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan yang disusun. (2) Penyusunan rancangan Peraturan
harus mendapatkan izin prakarsa dari
untuk rancangan Peraturan PRESIDEN yang tidak masuk dalam program penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
