PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Biro/Unit Kerja melaporkan hasil pembahasan Panitia Antar Kementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada Pimpinan Badan POM.
(2) Apabila rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Kepala Badan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
