PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Dalam hal rancangan awal peraturan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum mendapatkan kesepakatan sebstansi teknis maka rancangan tersebut dapat dikembalikan oleh Biro kepada Unit Kerja untuk dibahas kembali. (2) Apabila rancangan peraturan menteri sudah mendapat kesepakatan substansi teknis maka Biro menyiapkan surat Kepala Badan kepada menteri untuk diproses lebih lanjut di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
