PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT...
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM merupakan pedoman bagi pegawai di lingkungan BPOM dalam melaksanakan penyusunan, pembuatan, pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
(3) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
