PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT...
Pasal 3
(1) Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus. (2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan meliputi:
- peraturan BPOM;
- instruksi;
- surat edaran; dan
- standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. b. Naskah Dinas penetapan berupa keputusan; dan c. Naskah Dinas penugasan berupa surat perintah atau surat tugas. (3) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi internal meliputi:
- nota dinas;
- memorandum;
- disposisi; dan
- surat undangan internal; dan b. Naskah Dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas. (4) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. surat perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan;
e. surat pengantar; f. pengumuman; g. laporan; dan h. telaah staf.
