PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT...
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
