Pasal 30
BAB 11 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; dan c. pemusnahan/re-ekspor. (2) Dalam hal diketahui bahwa dokumen permohonan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 merupakan dokumen diduga palsu dan/atau dokumen tidak absah maka permohonan SKI ditolak dan Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan SKI tidak dapat mengajukan permohonan SKI untuk bahan yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c maka Pemohon tidak diberikan pelayanan prioritas selama 2 (dua) tahun.
