Pasal 29
BAB 10 — PELAPORAN BAHAN OBAT
(1) Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang mendapat SKI wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan importasi bahan obat. (2) Laporan setiap pelaksanaan importasi Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. industri farmasi, berupa laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Obat; b. pedagang besar farmasi, berupa laporan pemasukan dan penyaluran Bahan Obat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan cq. Direktur
Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga setiap triwulan. (4) Khusus untuk importasi Bahan Obat Tertentu dilaporkan secara elektronik kepada Kepala Badan cq. Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau subsite http://e-napza.pom.go.id. (5) Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi wajib menyampaikan laporan pemasukan, penggunaan dan penyaluran Bahan Obat Tertentu setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau subsite http://e- napza.pom.go.id.
