Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
Khusus permohonan SKI untuk Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik berupa Bahan Parfum dan Bahan Suplemen Kesehatan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, juga harus melengkapi dokumen sebagai berikut: a. untuk Bahan Obat Tradisional dan Bahan Suplemen Kesehatan asal hewan, harus dilengkapi dengan surat keterangan pemasukan dari Kementerian Pertanian dan surat keterangan asal bahan; b. Bahan Kosmetika berupa bahan parfum harus melampirkan surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman International Fragrance Association (IFRA); c. pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya; dan/atau d. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
