PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dalam membentuk ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. volume, besaran dana, dan jenis pengadaan barang/jasa; b. lokasi/jumlah sebaran pekerjaan; c. ketersediaan sumber daya manusia di bidang pengadaan; d. ketersediaan sarana dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan. (3) ULP terdiri atas: a. Kepala ULP; b. Sekretariat ULP; dan c. Pokja ULP.
