PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP melaksanakan pengadaan barang/jasa yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai kurang/sama dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai kurang/sama dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Satker masing-masing.
