PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR,...
Pasal 4
BAB 3 — PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR
(1) Pengawasan Kebenaran Kandungan Kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan melakukan pengambilan sampel Produk Tembakau di peredaran. (2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat penjualan dan/ataudistributor. (3) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman sampling yang ditetapkan oleh Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
