PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR,...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR
(1) Terhadap sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pengujian laboratorium untuk uji kandungan kadar Nikotin dan Tar. (2) Pengujian laboratorium untuk uji kandungan kadar Nikotin dan Tar dilaksanakan sesuai dengan metode analisis atau cara uji yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
