PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR,...
Pasal 11
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Selain dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini juga dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penarikan produk,dilakukan oleh produsen atau importir berdasarkan surat perintah penarikan dari Kepala Badan; d. rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
