PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR,...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan ini dan untuk selanjutnya dilaporkan setiap ada perubahan kandungan kadar nikotin dan tar pada label kemasan produk tembakau (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b disampaikanpaling lambat tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2014, untuk selanjutnya dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum merek baru atau desain kemasan baru diedarkan.
