PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR,...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN DAN PROMOSI PRODUK TEMBAKAU
Pengawasan Promosi Produk Tembakau dilaksanakan dengan melakukan pemantauan terhadap larangan pada semua kegiatan promosi produk tembakau, yaitu: a. pemberian secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau; b. penggunaan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan c. penggunaan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
