PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 28
BAB 8 — PEMASUKAN KEMBALI
(1) Pemasukan kembali Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA harus mengajukan permohonan pemasukan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, dokumen ekspor, dan/atau dokumen lainnya dari instansi terkait yang menunjukkan bahwa bahan Obat dan Makanan berasal dari wilayah INDONESIA serta surat alasan pemasukan kembali.
