PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 29
BAB 9 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; c. pemusnahan atau re-ekspor; d. pembekuan izin edar; dan/atau e. pencabutan izin edar; (2) Dalam hal diketahui bahwa dokumen permohonan yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 merupakan dokumen diduga palsu dan/atau dokumen tidak absah maka permohonan SKI ditolak dan Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan SKI untuk produk yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun.
