PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 27
BAB 7 — BIAYA
(1) Terhadap permohonan SKI dikenai biaya untuk setiap kali pemasukan sebagai PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme e-payment. (3) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure) atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan belum terkoneksi secara online dengan sistem e-bpom, pembayaran PNBP dapat dilakukan secara manual. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
