PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 26
BAB 6 — DOKUMENTASI
(1) Dokumen pemasukan Obat dan Makanan harus didokumentasikan dengan baik paling sedikit selama 3 (tiga) tahun oleh pemegang izin edar Obat dan Makanan yang mengajukan permohonan SKI. (2) Badan Pengawas Obat dan Makanan selama proses penerbitan SKI, setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran dan keabsahan dokumen SKI pada sarana Pemohon SKI.
