PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 25
BAB 5 — PERSETUJUAN PEMASUKAN
(1) Persetujuan permohonan SKI diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penolakan permohonan disampaikan secara online melalui e-bpom atau portal INDONESIA National Single Window. (3) SKI dapat dicetak oleh Pemohon atau instansi lain yang berkepentingan melalui sistem INDONESIA National Single Window. (4) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure), SKI dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) hari atau secara manual. (5) Khusus untuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan sistem e-bpom, SKI diterbitkan secara manual.
