PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENELITIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib dicatat dan dilakukan telaahan oleh TPG. (2) Dalam hal diperlukan, TPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor terkait kelengkapan laporan.
