PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENELITIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) TPG memfasilitasi penerusan laporan Gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan status Gratifikasinya. (2) TPG meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
