PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENELITIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) TPG menyampaikan hasil penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK kepada Pelapor. (2) Dalam hal KPK MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi menjadi milik negara, Pelapor wajib menyerahkan Gratifikasi melalui TPG atau secara langsung kepada KPK.
