PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENELITIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) TPG wajib menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian Gratifikasi secara lengkap dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy, mulai dari pelaporan Gratifikasi hingga tindak lanjut hasil penetapan status Gratifikasi. (2) TPG melaporkan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan ditembuskan kepada KPK.
