PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENELITIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
