Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada KPK melalui TPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi formulir pelaporan Gratifikasi sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPG dalam jangka waktu paling lama dilakukan 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi oleh Penerima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui maka Penerima wajib menyampaikan laporan Gratifikasi secara langsung ke KPK dengan tembusan kepada TPG. (5) TPG wajib menjaga kerahasiaan data Pelapor kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
