Pasal 7
BAB 3 — TIM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas: a. menerima laporan Gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait; b. menelaah kelengkapan dan isi laporan Gratifikasi, rekapitulasi laporan Gratifikasi serta fasilitasi penerusan laporan Gratifikasi ke KPK; c. menindaklanjuti rekomendasi KPK atas penetapan status Gratifikasi; d. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam memproses laporan penerimaan Gratifikasi; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian Gratifikasi dengan KPK; f. diseminasi atau sosialisasi kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan Pihak Ketiga; dan g. penyampaian laporan kinerja pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan.
