Pasal 6
BAB 3 — TIM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Struktur TPG terdiri atas: a. Pengarah; b. Pembina; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota. (2) Pengarah TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Pembina TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza; c. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen; dan
d. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. (4) Ketua TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat. (6) Anggota TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari pejabat struktural atau fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (7) Struktur TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
