PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENELITIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 5
BAB 3 — TIM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan membentuk TPG.
