PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1.4547 tahun 2004 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan; dan b. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.3877 tahun 2004 tentang Penggunaan Ekstrak Stevia sebagai Pemanis Alami dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
