PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2014 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
