PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sediaan BTP Pemanis dan Pangan mengandung BTP Pemanis yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. (2) Sediaan BTP Pemanis dan Pangan mengandung BTP Pemanis yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1.4547 Tahun 2004 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan dengan ketentuan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.
