PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENILAIAN KHASIAT DAN KEAMANAN OBAT ANTIKANKER
Pasal 5
Penilaian terhadap permohonan registrasi Obat Antikanker yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. kriteria dan tata laksana registrasi obat; b. penilaian obat pengembangan baru; c. penilaian produk biosimilar; dan/atau d. penilaian uji bioekivalensi.
