Pasal 24
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pemantauan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pimpinan unit kerja menugaskan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Tata Operasional, atau petugas yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
