Pasal 20
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai yang: a. tidak masuk kerja tanpa alasan; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan; e. tidak masuk kerja karena izin; f. menjalani cuti sakit lebih dari 3 (tiga) bulan; g. menjalani cuti besar; dan h. dijatuhi hukuman disiplin di luar ketidakpatuhan jam kerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen). (3) Jumlah pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara rupiah setara dengan % (persen) dikalikan dengan jumlah total besaran Tunjangan Kinerja per bulan sesuai dengan Kelas Jabatan. (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
