PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 19
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pimpinan unit kerja wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran Pegawai dan penghitungan pengurangan Tunjangan Kinerja setiap bulan kepada Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja dan Kearsipan. (2) Rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 (enam) jatuh pada hari libur.
