PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 18
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Jika atasan langsung MEMUTUSKAN bahwa alasan tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat diterima, kepada Pegawai yang bersangkutan diberlakukan ketentuan pengurangan tunjangan kinerja. (2) Jika atasan langsung MEMUTUSKAN bahwa alasan tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) ditolak, Pegawai yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan. (3) Permohonan pengajuan izin tidak masuk kerja yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai akumulasi ketidakhadiran yang bersangkutan pada tahun berjalan.
