Pasal 17
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak, wajib mengajukan cuti tahunan kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal cuti tahunan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis dan Pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak maka terhadap Pegawai yang bersangkutan dapat memberitahukan izin tidak masuk kerja kepada atasan langsung pada hari yang sama. (3) Izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) hari kerja. (4) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai wajib mengajukan permohonan izin tidak masuk kerja kepada atasan langsung pada hari kerja berikutnya. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencantumkan alasan tidak masuk kerja dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
