PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 21
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
