PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 14
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja 1 (satu) hari kerja karena sakit wajib memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan masuk kerja. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja 2 (dua) hari kerja atau lebih karena sakit wajib mengajukan cuti sakit dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Petugas Pencatat Kehadiran.
