PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 15
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras dapat mengajukan cuti alasan penting. (2) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan perlu rawat inap. (3) Dalam hal masih diperlukan pendampingan perawatan setelah rawat inap, Pegawai dapat menggunakan cuti alasan penting dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang menyatakan perlu pengawasan dalam proses penyembuhan.
